Rabu, 08 Juni 2011

HUKUM MENDENGARKAN ADZAN

Assalamu ’alaykum. Saya mau tanya bedanya
istilah mesjid dan mushola itu
apa? kalo ndak salah, waktu di
kajian ustadz abu haidar, ana
pernah denger bahwa yang
wajib itu sholat jamaah di mesjid jami, yakni yang
didirikan sholat jumat di
dalamnya. lalu bagaimana kalo
mesjid jami di daerah ana tu
jauh pisan, 45 menitan kalo
jalan kaki dari rumah. Sedangkan yang di dekat
rumah ada mushola.Trus gini,
ana baru pindah ke sebuah
komplek perumahan. disitu
ada mushola. tapi mushola itu
selama ini gak aktif mengadakan sholat
berjamaah. sejak pindah, ana
coba mengazani di waktu2
sholat yang ana bisa, tapi gak
ada pengunjungnya. ana
sempet mikir apa mendingan di rumah aja bjamaah dgn istri. mohon pencerahannya. – mehdi - From: Abu Umair
Sent: Wednesday, December
20, 2006 10:19 AM
Subject: Re: [Salafy-ITB] mohon
pencerahan: mushola dan
masjid Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Mas Mehdi, Pertama, Yang disampaikan oleh guru
kita Al-Ustadz Abu Haidar itu
benar, wajibnya adalah di
mesjid bukan di musholla.
Mengenai jarak yang jauh dari
mesjid bahkan ditempuh sampai 45 menitan, maka jika
kita sanggup pergi,disana
pahala besar menanti
insyaAllah ta ’ala ﻝﺎﻗ ﻰﺳﻮﻣ ﻲﺑﺃ ﻦﻌﻓ : ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻝﺎﻗ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ) : ﻢﻈﻋﺃ ﻢﻫﺪﻌﺑﺃ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻲﻓ ﺍﺮﺟﺃ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﻰﺸﻤﻣ ﻢﻫﺪﻌﺑﺄﻓ . ( ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍ ﻩﺍﻭﺭ ) 623 ( ﻢﻠﺴﻣﻭ ) 622 ) Dari Abu Musa berkata,
berkata Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam:Yang paling besar
pahala dalam sholat adalah
mereka yang datang dari
tempat yang paling jauh
(HR.Bukhori No.623 & Muslim
No.622) Kedua, Sholat berjamaah itu
diwajibkan bagi mereka yang
dekat dari masjid, bukan bagi
yang memang jauh darinya.As-
Sunnah menjelaskan kriteria
orang yang dekat masjid itu adalah bagi yang dapat
mendengar adzan dari seorang
muadzin yang meninggikan
suaranya tanpa pengeras suara, tanpa ada gangguan angin atau lainnya yang bisa mempengaruhi pendengaran. Dalilnya : ﻢﻠﺴﻣ ﻯﻭﺭ ) 653 ( َﺓَﺮْﻳَﺮُﻫ ﻲِﺑَﺃ ْﻦَﻋ َﻝﺎَﻗ : ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰَﺗَﺃ ﻰَﻤْﻋَﺃ ٌﻞُﺟَﺭ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ، َﻝﺎَﻘَﻓ : َﻝﻮُﺳَﺭ ﺎَﻳ ﻪَّﻠﻟﺍ ،ِ ﻰَﻟِﺇ ﻲِﻧُﺩﻮُﻘَﻳ ٌﺪِﺋﺎَﻗ ﻲِﻟ َﺲْﻴَﻟ ُﻪَّﻧِﺇ ِﺪِﺠْﺴَﻤْﻟﺍ ، ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ َﻝَﺄَﺴَﻓ ُﻪَﻟ َﺺِّﺧَﺮُﻳ ْﻥَﺃ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ِﻪِﺘْﻴَﺑ ﻲِﻓ َﻲِّﻠَﺼُﻴَﻓ ، ُﻪَﻟ َﺺَّﺧَﺮَﻓ ، ﺎَّﻤَﻠَﻓ ُﻩﺎَﻋَﺩ ﻰَّﻟَﻭ ، َﻝﺎَﻘَﻓ : َﺀﺍَﺪِّﻨﻟﺍ ُﻊَﻤْﺴَﺗ ْﻞَﻫ ِﺓﻼَّﺼﻟﺎِﺑ ؟ َﻝﺎَﻗ : ْﻢَﻌَﻧ . َﻝﺎَﻗ : ْﺐِﺟَﺄَﻓ . Datang seorang buta kepada
Nabi shalallah ‘alaihi wasalam,kemudian
berkata : ”Ya Rasulullah,saya ini tidak punya penuntun jalan
untuk ke masjid ” Dan meminta keringanan kepada Rasulullah
shalallah ‘alaihi wasalam untuk sholat dirumahnya.Maka
kemudian Rasulullah beri
keringanan.Tatkala hendak
pergi,Rasulullah
memanggilnya seraya
berkata: ”Apakah kamu mendengar suara adzan?” Orang buta tadi
menjawab : ”Iya ”.Raul mengatakan : ”Penuhilah (panggilan adzan)!” (HR Muslim No.653) ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑﺍ ﻯﻭﺭ ) 793 ( ٍﺱﺎَّﺒَﻋ ِﻦْﺑﺍ ْﻦَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ْﻦَﻋ َﻝﺎَﻗ ) : ﺎَﻠَﻓ ِﻪِﺗْﺄَﻳ ْﻢَﻠَﻓ َﺀﺍَﺪِّﻨﻟﺍ َﻊِﻤَﺳ ْﻦَﻣ ٍﺭْﺬُﻋ ْﻦِﻣ ﻻِﺇ ُﻪَﻟ َﺓﻼَﺻ . ( ﻪﺤﺤﺻ ﻊﻣﺎﺠﻟﺍ ﺢﻴﺤﺻ ﻲﻓ ﻲﻧﺎﺒﻟﻷﺍ ) 637 ) . “Barangsiapa yang mendengar panggilan (adzan) kemudian
tidak mendatanginya maka
tidak ada sholat baginya
kecuali ada udzur ” Al-Imam An-Nawawi berkata
dalam Al-
Majmu’ (4/353): ”Yang dimaksud dengan mendengar
panggilan adzan adalah jika
seorang muadzzin berdiri di
tepi negeri (thorof al-balad)
dan suara-suara lain hening
serta angin yang tenang.Maka jika orang dapat mendengar
dalam keadaan tersebut ,maka
wajib atasnya (melaksanakan
perintah berjamaah di
mesjid),jika tidak maka tidak
wajib. ” Dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu
Utsaimin dalam Asilah al-Bab
Al-Maftuh No.700 :
( ﻲﻋﺮﺷ ﺪﻳﺪﺤﺗ ﺎﻬﻴﻓ ﺲﻴﻟ ﺔﻓﺎﺴﻤﻟﺍ ، ﻉﺎﻤﺳ ﻭﺃ ﻑﺮﻌﻟﺍ ﻚﻟﺫ ﺩﺪﺤﻳ ﺎﻤﻧﺇﻭ ﺮﻴﻐﺑ ﻪﻧﺃ ﺮﻳﺪﻘﺗ ﻰﻠﻋ ﺀﺍﺪﻨﻟﺍ ) ﻥﻮﻓﺮﻜﻴﻤﻟﺍ (Jarak itu tidak ada batasan
syar ’iy, hanyasaja yang jadi batasan adalah al-urf atau mampu mendengar adzan dimana adzan dapat didengar
tanpa mikrofon (pengeras
suara) Al-Imam Ibnu Baz
rahimahullah mengatakan
dalam Majmu ‘Fatawa Syaikh Bin Baz (12/58) mengatakan : ﺀﺍﺪﻨﻟﺍ ﻊﻤﺳ ﻦﻣ ﻰﻠﻋ ﺐﺟﺍﻮﻟﺍ ﻥﺃ ﺮّﺒﻜﻣ ﺮﻴﻏ ﻦﻣ ﺩﺎﺘﻌﻤﻟﺍ ﺕﻮﺼﻟﺎﺑ ﻲﻓ ﺔﻋﺎﻤﺠﻟﺍ ﻲﻓ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﺐﻴﺠﻳ ﻪﻴﻓ ﺎﻬﺑ ﻯﺩﺎﻨﻳ ﻱﺬﻟﺍ ﺪﺠﺴﻤﻟﺍ . . . ﺎﻣﺃ ﻊﻤﺴﻳ ﻻ ﺪﺠﺴﻤﻟﺍ ﻦﻋ ًﺍﺪﻴﻌﺑ ﻥﺎﻛ ﻦﻣ ﻪﻣﺰﻠﻳ ﻻ ﻪﻧﺈﻓ ﺮّﺒﻜﻤﻟﺎﺑ ﻻﺇ ﺀﺍﺪﻨﻟﺍ ﻲﻠﺼﻳ ﻥﺃ ﻪﻟﻭ ﺪﺠﺴﻤﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﺭﻮﻀﺤﻟﺍ ﺔﻠﻘﺘﺴﻣ ﺔﻋﺎﻤﺟ ﻲﻓ ﻪﻌﻣ ﻦﻣﻭ . . . ﻊﻣ ﺍﻭﺮﻀﺣﻭ ﺔﻘﺸﻤﻟﺍ ﺍﻮﻤﺸﺠﺗ ﻥﺈﻓ ﻻ ﻲﺘﻟﺍ ﺪﺟﺎﺴﻤﻟﺍ ﻲﻓ ﺔﻋﺎﻤﺠﻟﺍ ﺮﺒﻜﻤﻟﺎﺑ ﻻﺇ ﺀﺍﺪﻨﻟﺍ ﺎﻬﻨﻣ ﻥﻮﻌﻤﺴﻳ ﻢﻈﻋﺃ ﻚﻟﺫ ﻥﺎﻛ ﺎﻬﻨﻋ ﻢﻫﺪﻌﺑ ﺐﺒﺴﺑ ـﻫﺍ ﻢﻫﺮﺟﻷ . (Orang yang dapat mendengar
adzan dalam suara biasa tanpa
mikrofon wajib untuk
menjawab dan mendatangi
sholat jamaah di mesjid
dimana adzan itu berasal.. Tetapi bagi yang jauh dari
mesjid dan tidak bisa
mendengar adzan kecuali
dengan mikrofon tidak harus
kemesjid.Orang yang seperti
ini boleh sholat dalam jamaah lain (tidak di mesjid).Tapi jika
dia mampu menahan rasa
berat dengan tetap menghadiri
sholat jamaah di mesjid tadi
(yang sebenarnya dia tidak
mendengar adzan kecuali dengan mikrofon karena
jauhnya),maka akan
membawa pahala yang besar.) Jadi, tidak tergantung
(didasari) jarak tertentu,tetapi
dengan mendengar atau
tidaknya suara adzan.Makanya
pernah Lajnah Daimah Saudi
ditanya : ”Jika saya dapat mendengar suara adzan dari
jarak sekitar 800
meter,apakah saya sholat
ditempat saya atau pergi ke
mesjid?
Dijawab Lajnah Daimah:”Wajib atasmu sholat di berjamaah dimesjid tadi
atau di mesjid lain yang paling
mudah sesuai
kemampuan ……..” Ketiga, Mengenai perbedaan lain dari
mesjid dan musholla,
dikatakan oleh ahli ilmu
bahwa mesjid itu bersifat
tetap hingga hari kiamat
(waqf ila yaum as-sa ’ah) sedangkan musholla bisa saja
berubah dengan dijual,dibeli
dan lain sebagianya.Dan juga
dimesjid disyariatkan sholat
dua rakaat tahiyatul masjid
yang tidak pada tempat selain mesjid.Maka apabila tinggal
dekat mesjid wajib sholat
berjaaah disana,dan tatkala
keberadaannya jauh dan tidak
mendengar adzannya maka
tidak mengapa sholat di musholla (Fatwa Syaikh Sholeh
Al-Munajjid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar