Jumat, 03 Juni 2011

Memberi Nama Anak DenganNama Kakeknya

Alhamdulillah, segala puji bagi
Allah yang kepunyaan-Nya
nama-nama yang mahaindah.
Shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah
sebagai teladan dalam ber-
Islam, beserta keluarga dan
para sahabatnya.
Di Indonesia, jarang kita
temukan seseorang memberi
nama anaknya seperti nama
bapaknya. Mungkin saja kalau
ini ada, bisa menimbulkan tanda
tanya. Padahal tradisi seperti
ini tidak asing pada zaman
Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam dan para sahabatnya
serta abad-abad sesudahnya.
Tidak sedikit dari para ulama
memberikan nama anaknya
dengan nama bapaknya.
Sesungguhnya memberi nama
anak dengan nama bapaknya
(kakek dari si anak) adalah
sesuatu yang masyru' dalam
Islam, karenanya tidak boleh
diingkari. Apalagi kalau
kakeknya tersebut sebagai orang
shalih dan berharap anak tadi
menjadi seperti kakeknya.
Karena nama, disamping
sebagai panggilan juga sebagai
doa.
Terdapat dalam Shahih Muslim
dan lainnya, dari Anas bin Malik
Radhiyallahu 'Anhu, Rasullullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda,
ﻭُﻟِﺪَ ﻟِﻲ ﺍﻟﻠَّﻴْﻠَﺔَ ﻏُﻠَﺎﻡٌ ﻓَﺴَﻤَّﻴْﺘُﻪُ ﺑِﺎﺳْﻢِ
ﺃَﺑِﻲ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ
"Malam tadi aku dianugerahi
seorang bayi laki-laki, segera
aku namai ia dengan nama
bapakku, yakni Ibrahim." (HR.
Muslim)
Pernyataan Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam di atas yang
menamakan anak beliau dengan
nama bapaknya, Ibrahim, tidak
bertentangan dengan
kesepakatan bahwa nama bapak
kandung beliau adalah Abdullah.
Abdullah adalah bapak
kandungnya secara langsung,
sementara Nabi Ibrahim
'alaihimas salam adalah bapak
dari kakek-kakeknya. Beliau
adalah bapak dari Nabi Ismail
'alaihimas salam, sementara
Ismail adalah bapak (moyang)
dari bangsa Arab 'And yang
nasab suku Quraisy berujung
padanya. Dan Quraisy adalah
suku/kabilah Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam. Sementara
dalam kebiasaan bangsa Arab,
kakek disebut sebagai bapak
sebagaimana firman Allah
tentang ucapan Nabi Yusuf
'alaihis salam:
ﻭَﺍﺗَّﺒَﻌْﺖُ ﻣِﻠَّﺔَ ﺁَﺑَﺎﺋِﻲ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ
ﻭَﻳَﻌْﻘُﻮﺏَ
"Dan aku mengikut agama
bapak-bapakku yaitu Ibrahim,
Ishak dan Yakub." (QS. Yusuf: 38)
Dan juga sebagaimana firman
Allah Ta'ala tentang ucapan
lisan Nabi Ya'kub 'alaihis salam:
ﻛَﻤَﺎ ﺃَﺗَﻤَّﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺑَﻮَﻳْﻚَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞُ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ
ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ ﺇِﻥَّ ﺭَﺑَّﻚَ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ﺣَﻜِﻴﻢٌ
"Sebagaimana Dia telah
menyempurnakan nikmat-Nya
kepada dua orang bapakmu
sebelum itu, (yaitu) Ibrahim dan
Ishak. Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (QS. Yusuf: 6)
Nabi Ibrahim dan Ishaq dalam
dua ayat di atas merupakan
kakek dari Nabi Yusuf 'alaihis
salam, bukan sebagai bapak
kandung langsung. Bapak
kandung beliau adalah Ya'kub
'alaihis salam.
Pemberian nama anak dengan
nama kakeknya (bapak dari sang
ayah) telah dilakukan oleh
seorang salafus shaleh, al-
Husain bin Ali Radhiyallahu
'Anhuma telah menamai
anaknya Ali (Zainal Abidin) yang
merupakan nama ayahnya Ali
bin Abi Thalib Radhiyallahu
'Anhu.
Jadi memberi nama anak
dengan nama bapaknya (kakek
dari sang anak) bukan sesuatu
yang dilarang, tapi termasuk
sesuatu yang dibolehkan.
Apalagi tradisi semacam itu
telah dilakukan para pendahulu
dari umat ini yang shalih.
Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/
voa-islam.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar