Senin, 31 Januari 2011

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU PADA ORANG KAFIR

Oleh : muh.yasin fii sabilillah


Berikut adalah fatwa ulama besar
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin rahimahullah, dari
kumpulan risalah (tulisan) dan
fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah
ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas)
pada orang kafir (Nashrani) dan
bagaimana membalas ucapan
mereka? Bolehkah kami
menghadiri acara perayaan
mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika
dia melakukan hal-hal yang
dimaksudkan tadi, tanpa maksud
apa-apa? Orang tersebut
melakukannya karena ingin
bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau
karena berbagai alasan lainnya.
Bolehkah kita tasyabbuh
(menyerupai) mereka dalam
perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal
atau mengucapkan selamat
dalam hari raya mereka (dalam
agama) yang lainnya pada orang
kafir adalah sesuatu yang
diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca :
ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini
dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim
rahimahullah dalam kitabnya
‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah ’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi
orang-orang kafir (seperti
mengucapkan selamat natal,
pen) adalah sesuatu yang
diharamkan berdasarkan
ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah
memberi ucapan selamat pada
hari raya dan puasa mereka
seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah
bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka
dan semacamnya.” Kalau memang orang yang
mengucapkan hal ini bisa
selamat dari kekafiran, namun
dia tidak akan lolos dari perkara
yang diharamkan. Ucapan
selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita
mengucapkan selamat atas sujud
yang mereka lakukan pada salib,
bahkan perbuatan seperti ini
lebih besar dosanya di sisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah
dibanding seseorang memberi
ucapan selamat pada orang yang
minum minuman keras,
membunuh jiwa, berzina, atau
ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang
paham agama terjatuh dalam hal
tersebut. Orang-orang semacam
ini tidak mengetahui kejelekan
dari amalan yang mereka
perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan
selamat pada seseorang yang
berbuat maksiat, bid ’ah atau kekufuran, maka dia pantas
mendapatkan kebencian dan
murka Allah Ta ’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim
rahimahullah- Dari penjelasan di atas, maka
dapat kita tangkap bahwa
mengucapkan selamat pada hari
raya orang kafir adalah sesuatu
yang diharamkan. Alasannya,
ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan
ridho dengan syiar kekufuran
yang mereka perbuat. Meskipun
mungkin seseorang tidak ridho
dengan kekufuran itu sendiri,
namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang
muslim untuk ridho terhadap
syiar kekufuran atau memberi
ucapan selamat pada syiar
kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta ’ala berfirman, ْنِإ اوُرُفْكَت َّنِإَف َهَّللا ٌّيِنَغ ْمُكْنَع اَلَو ىَضْرَي ِهِداَبِعِل َرْفُكْلا ْنِإَو اوُرُكْشَت ُهَضْرَي ْمُكَل “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak
memerlukan (iman)mu dan Dia
tidak meridhai kekafiran bagi
hamba-Nya; dan jika kamu
bersyukur, niscaya Dia meridhai
bagimu kesyukuranmu itu. ” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta ’ala juga berfirman, َمْوَيْلا ُتْلَمْكَأ ْمُكَل ْمُكَنيِد ُتْمَمْتَأَو ْمُكْيَلَع يِتَمْعِن ُتيِضَرَو ُمُكَل َماَلْسِإْلا اًنيِد “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-
cukupkan kepadamu ni ’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan
Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat
semacam ini pada mereka adalah
sesuatu yang diharamkan, baik
mereka adalah rekan bisnis
ataukah tidak. Jika mereka
mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak
perlu kita jawab karena itu
bukanlah hari raya kita dan hari
raya mereka sama sekali tidak
diridhoi oleh Allah Ta ’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya
yang dibuat-buat oleh mereka
(baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut
disyariatkan, namun setelah
Islam datang, ajaran mereka
dihapus dengan ajaran Islam
yang dibawa oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran
untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang
mulia ini, Allah Ta ’ala sendiri berfirman, ْنَمَو ِغَتْبَي َرْيَغ ِماَلْسِإْلا اًنيِد ْنَلَف َلَبْقُي ُهْنِم َوُهَو يِف ِةَرِخَآْلا َنِم َنيِرِساَخْلا “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-
kali tidaklah akan diterima
(agama itu)daripadanya, dan dia
di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri
Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim
memenuhi undangan perayaan
hari raya mereka, maka ini
diharamkan. Karena perbuatan
semacam ini tentu saja lebih
parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat
terhadap hari raya mereka.
Menghadiri perayaan mereka
juga bisa jadi menunjukkan
bahwa kita ikut berserikat dalam
mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai
Orang Nashrani dalam
Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi
kaum muslimin menyerupai
orang kafir dengan mengadakan
pesta natal, atau saling tukar
kado (hadiah), atau membagi-
bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah- putih, lalu membagi-bagikan
hadiah, pen) atau sengaja
meliburkan kerja (karena
bertepatan dengan hari natal).
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ْنَم َهَّبَشَت ٍمْوَقِب َوُهَف ْمُهْنِم ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk
bagian dari mereka ” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam
dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/
bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
dalam kitabnya Iqtidho ’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa
menyebabkan hati mereka
merasa senang atas kebatilan
yang mereka lakukan. Bisa jadi
hal itu akan mendatangkan
keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi
kesempatan pada mereka untuk
menghinakan kaum muslimin. ” - Demikian perkataan Syaikhul
Islam- Barangsiapa yang melakukan
sebagian dari hal ini maka dia
berdosa, baik dia melakukannya
karena alasan ingin ramah
dengan mereka, atau supaya
ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab
lainnya. Perbuatan seperti ini
termasuk cari muka (menjilat),
namun agama Allah yang jadi
korban. Ini juga akan
menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan
semakin bangga dengan agama
mereka. Allah-lah tempat kita meminta.
Semoga Allah memuliakan kaum
muslimin dengan agama mereka.
Semoga Allah memberikan
keistiqomahan pada kita dalam
agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas
musuh-musuh mereka.
Sesungguhnya Dia-lah Yang
Maha Kuat lagi Maha Mulia. :: Fatwa Kedua :: Berkunjung Ke Tempat Orang
Nashrani untuk Mengucapkan
Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin rahimahullah dari
Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya :
Apakah diperbolehkan pergi ke
tempat pastur (pendeta), lalu kita
mengucapkan selamat hari raya
dengan tujuan untuk menjaga
hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang
muslim pergi ke tempat seorang
pun dari orang-orang kafir, lalu
kedatangannya ke sana ingin
mengucapkan selamat hari raya,
walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan
atau sekedar memberi selamat
(salam) padanya. Karena
terdapat hadits dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, َال اوُءَدْبَت َدوُهَيْلا َالَو ىَراَصَّنلا
ِمَالَّسلاِب “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam
(ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang
Yahudi yang sedang sakit ketika
itu, ini dilakukan karena dulu
ketika kecil, Yahudi tersebut
pernah menjadi pembantu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud
untuk menawarkannya masuk
Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut
pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang
Yahudi untuk mengajaknya
masuk Islam, kita samakan
dengan orang yang bertandang
ke non muslim untuk
menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?!
Tidaklah mungkin kita kiaskan
seperti ini kecuali hal ini
dilakukan oleh orang yang jahil
dan pengikut hawa nafsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar