riwayat yang menerangkan tentang zikir berjamaah. Di antaranya adalah: Abu Said al-Khudzri meriwayatkan bahwa suatu ketika Muawiyah keluar rumah. Tiba-tiba ia menjumpai sebuah halaqah di masjid. Iapun bertanya, “Apa gerangan yang membuat kalian duduk di sini?” Mereka menjawab, “Kami duduk mengingat Allah. ” Benarkan kalian duduk di sini hanya untuk berzikir mengingat Allah, ” Tanya Muawiyah kembali. Mereka menjawab, “Demi Allah, kami duduk hanya untuk berzikir mengingat Allah. ” Mendengar hal tersebut, Muawiyah lalu berujar, “Sebenarnya saya tidak meminta kalian bersumpah karena ragu. Namun, pada suatu ketika Rasulullah saw. keluar dan mendapati para sahabat sedang duduk dalam sebuah halaqah. Rasulullah bertanya, ‘Apa yang mendorong kalian duduk semacam itu?’ Jawab mereka, ‘Kami duduk berzikir dan memuji Allah karena Dia telah membimbing kami menuju Islam.’ Lantas Nabi bertanya lagi, ‘Demi Allah apakah kalian duduk hanya untuk itu ?’ ‘Ya, demi Allah kami duduk hanya untuk itu,’ jawab mereka. Setelah itu, beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku bertanya bukan karena ragu. Tetapi, Jibril datang kepadaku seraya memberitahukan bahwa Allah membanggakan kalian di
hadapan para malaikat. ” (HR Muslim, al-Tirmidzî, dan al-Nasa’i). Rasul Saw. bersabda, “Tidaklah satu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah di mana mereka membaca, mempelajari dan berzikir kepada Allah, melainkan ketenangan turun kepada mereka, rahmat Allah menaungi mereka, serta para malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat-Nya. ” Menurut Abu Muslim al-Aghar, Abu Hurairah dan Abu Said mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam majlis zikir, melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi oleh rahmat Allah, diberi ketenangan, serta disebut- sebut di hadapan para malaikat- Nya.” (HR Muslim dan al-Tirmidzi). Selanjutnya, hadis dhaif menurut ijma para ulama tidak bisa dijadikan sebagai landasan amal. Hadis dhaif hanya diperbolehkan dalam sejumlah hal yang terkait dengan fadha’il al- amal (tentang keutamaan amal) serta dalam rangka targhib (memberi rangsangan) dan al-Tarhib (memberikan ancaman). Itupun dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar