ﻢﻴﺣﺮﻟﺍ ﻦﻤﺣﺮﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﺴﺑ
Iyas bin Mu'awiyah bin
Qurrah al- Muzani lahir pada tahun
46 H di Yamamah, Najd. Pada suatu hari seorang pejabat besar suatu kawasan datang ke majelisnya, lalu berkata, "Apa pendapatmu tentang minuman keras? " Iyas menjawab, "Haram" Pejabat itu berkata, "Apa alasan keharamannya padahal hanyalah berupa buah-buahan dan air yang dimasak di atas api dan semua itu adalah boleh-boleh saja, tidak apa- apa." Iyas berkata, "Seandainya aku mengambil segenggam air lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?"
Pejabat itu berkata, "Tidak" "Seandainya aku mengambil segenggam pasir lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?" Katanya lagi.
Pejabat itu berkata, "Tidak" "Seandainya aku mengambil segenggam lumpur, lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?" katanya lagi.
Pejabat itu berkata, "Tidak" "Seandainya aku mengambil pasir lalu aku lapisi dengan lumpur lalu aku siram air, lalu aku aduk-aduk, kemudian aku jemur kumpulan adukan itu hingga kering, kemudian aku pukulkan itu ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?" katanya lagi.
Pejabat itu berkata, "Kalau itu, ya, bahkan bisa membunuhku!" Lalu Iyas berkata, "Begitulah dengan khamar (minuman keras); ketika bahan-bahannya disatukan dan diragikan, maka hukumnya menjadi HARAM."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar